BONTANG – Proyek pengerjaan jalan di Bontang Lestari yang mendapat protes dari warga sekitar beberapa waktu lalu, lantaran tidak menggunakan pekerja lokal, mendapat perhatian legislator. Wakil Ketua DPRD Bontang, Agus Harris pun mengingatkan pemerintah terkait peraturan daerah (perda) mengenai perekrutan dan penempatan tenaga kerja.
Dijelaskan oleh Politisi Golkar tersebut, apabila sumber proyek tersebut berasal dari APBD, maka aturan tersebut melekat. Dalam perda mengenai perekrutan dan penempatan tenaga kerja, tertulis bahwa 75 persen pekerja harus berasal dari Bontang dan sisanya 25 persen dari luar kota.
“Dalam perda tersebut sudah jelas bahwa kontraktor proyek tidak diizinkan membawa seluruh tenaga kerjanya dari luar daerah,” ungkap AH, panggilan akrabnya.
Menurutnya, pada kasus proyek pengerjaan jalan di Bontang Lestari terdapat kesalahan komunikasi, karena sumber proyek tersebut berasal dari APBD. Seharusnya kontraktor diberi penjelasan mengenai regulasi tersebut.
Ia juga menambahkan bahwa selain masalah pekerja dari luar, masalah lain yang sering terjadi adalah banyak pengusaha proyek yang kurang patuh, karena tidak mendaftarkan tenaga kerjanya ke BPJS Ketenagakerjaan.
“Dalam segala jenis pekerjaan, harus didaftarkan di BPJS Ketenagakerjaan. Itu adalah kewajiban. Tidak peduli apakah mereka berbadan hukum atau tidak, jika mereka mempekerjakan orang, mereka wajib mendaftarkannya ke BPJS Ketenagakerjaan. Biasanya, pelanggaran ini terjadi dalam pekerjaan kontrak,” pungkasnya. (adv/en)